Beranda » Keuangan » Trik 3 Cara Mudah Cek Status NPWP Aktif Pakai KTP Lewat HP 2026 Dijamin Cepat Hanya Butuh NIK!

Trik 3 Cara Mudah Cek Status NPWP Aktif Pakai KTP Lewat HP 2026 Dijamin Cepat Hanya Butuh NIK!

Apakah Anda sedang membutuhkan terbaru mengenai status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda? Jika ya, Anda berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, zhaya.id akan membagikan 3 cara mudah untuk mengecek status NPWP aktif menggunakan Tanda Penduduk (KTP) melalui ponsel atau iOS.

Ringkasan Cepat: Untuk mengecek status NPWP aktif menggunakan KTP, Anda bisa melalui , situs ceknpwp.pajak.go.id, atau menghubungi call center DJP. Proses cukup cepat dan mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Apa Fungsi NPWP dan Pentingnya Mengecek Status Aktif

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi Anda sebagai wajib pajak, baik sebagai individu maupun badan .

Status NPWP aktif atau tidak sangat penting untuk diketahui, karena akan berkaitan dengan berbagai proses dan layanan terkait perpajakan. Misalnya, saat Anda mengajukan kredit di bank, membuat rekening perusahaan, atau melakukan transaksi keuangan lainnya. Pihak ketiga akan memerlukan informasi status NPWP Anda untuk memproses permohonan Anda.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu mengecek status NPWP secara berkala, agar Anda dapat memastikan NPWP Anda dalam kondisi aktif dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

3 Cara Cek NPWP Aktif Pakai KTP Lewat HP

1. Melalui Aplikasi DJP Online

Cara pertama untuk mengecek status NPWP aktif menggunakan KTP adalah melalui aplikasi DJP Online. Aplikasi ini dapat Anda unduh secara di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Baca Juga:  Cara Bayar Kartu Kredit BNI Terbaru 2026, Praktis dan Anti Telat!

Setelah membuka aplikasi DJP Online, pilih menu “Cek NPWP”. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda. Aplikasi akan secara otomatis menampilkan informasi status NPWP Anda, apakah masih aktif atau tidak.

Aplikasi DJP Online juga menyediakan informasi lain terkait NPWP Anda, seperti Nama, Alamat, dan Tanggal Terdaftar. Fitur ini sangat membantu jika Anda ingin memverifikasi data NPWP Anda yang tersimpan di database Direktorat Pajak (DJP).

2. Melalui Situs Cekpwp.pajak.go.id

Selain melalui aplikasi, Anda juga dapat mengecek status NPWP aktif menggunakan KTP melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu cekpwp.pajak.go.id.

Caranya, buka situs tersebut, kemudian pilih opsi “Cek NPWP”. Masukkan Anda, kemudian klik “Cek”. Sama seperti aplikasi DJP Online, situs ini akan menampilkan status NPWP Anda, serta informasi lain seperti Nama, Alamat, dan Tanggal Terdaftar.

Keuntungan menggunakan situs ini adalah Anda dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, selama terhubung dengan internet. Proses pengecekan juga sangat cepat dan mudah dilakukan.

3. Melalui Call Center Direktorat Jenderal Pajak

Cara terakhir untuk mengecek status NPWP aktif menggunakan KTP adalah dengan menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak. Anda dapat menghubungi call center DJP di nomor 1500200.

Saat menghubungi call center, sampaikan bahwa Anda ingin mengecek status NPWP menggunakan KTP. Kemudian, berikan informasi NIK KTP Anda kepada petugas. Mereka akan memeriksa status NPWP Anda dan memberikan informasi terkait status, Nama, dan Alamat yang terdaftar.

Keuntungan menggunakan layanan call center adalah Anda dapat langsung mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, yaitu petugas Direktorat Jenderal Pajak. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya dapat diakses pada jam kerja, sehingga tidak dapat dilakukan kapan saja seperti dua opsi sebelumnya.

Baca Juga:  Cara Upgrade OVO Premier Secara Online Tanpa Perlu ke Booth 2026

Studi Kasus: Mengecek Status NPWP Aktif untuk Ajukan Kredit

Sebagai contoh, Andi baru saja akan mengajukan kredit pembiayaan untuk membeli mobil baru. Pihak bank mewajibkan Andi untuk menyertakan informasi NPWP sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit.

Sebelum mengajukan, Andi memutuskan untuk mengecek status NPWP-nya terlebih dahulu menggunakan aplikasi DJP Online di ponselnya. Setelah memasukkan NIK KTP, Andi lega karena aplikasi menampilkan status NPWP-nya masih aktif dan sesuai dengan data di bank.

Dengan informasi status NPWP yang aktif, Andi dapat melengkapi berkas pengajuan kredit dengan lancar. Proses verifikasi pun berjalan cepat karena pihak bank dapat memastikan NPWP Andi masih berlaku.

Kendala Umum dan Solusinya

Meskipun proses mengecek status NPWP menggunakan KTP terbilang mudah, terkadang masih ditemui beberapa kendala umum, antara lain:

  1. Data NPWP Tidak Ditemukan
    Jika data NPWP Anda tidak ditemukan saat dicek, kemungkinan besar NPWP Anda belum terdaftar. Untuk mengatasinya, Anda perlu mendaftarkan NPWP terlebih dahulu melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  2. Status NPWP Tidak Aktif
    Jika status NPWP Anda tidak aktif, kemungkinan besar ada masalah terkait pembayaran pajak atau perubahan data yang belum diperbarui. Untuk mengatasinya, Anda perlu menghubungi KPP untuk mengaktifkan kembali NPWP Anda.
  3. Data NPWP Tidak Sesuai
    Jika informasi NPWP Anda, seperti Nama atau Alamat, tidak sesuai dengan data di KTP, Anda perlu segera melaporkan pembaruan data NPWP ke KPP terdekat.

Jika Anda mengalami kendala-kendala tersebut, jangan ragu untuk menghubungi call center DJP di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

FAQ Seputar Cek Status NPWP Pakai KTP

  1. Apakah harus menggunakan KTP asli untuk mengecek status NPWP?
    Tidak, Anda cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk mengecek status NPWP. NIK ini yang akan diverifikasi oleh sistem DJP.
  2. Berapa lama proses pengecekan status NPWP?
    Proses pengecekan status NPWP melalui aplikasi DJP Online atau situs cekpwp.pajak.go.id hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja. Sedangkan melalui call center, Anda harus menunggu hingga petugas dapat memeriksa dan memberikan informasi status NPWP.
  3. Apakah biaya untuk mengecek status NPWP?
    Tidak, mengecek status NPWP melalui aplikasi DJP Online, situs cekpwp.pajak.go.id, maupun call center DJP adalah gratis dan tidak dipungut biaya.
  4. Apa saja informasi yang didapatkan saat mengecek status NPWP?
    Saat mengecek status NPWP, Anda akan mendapatkan informasi terkait status aktif atau tidaknya NPWP, serta data Nama, Alamat, dan Tanggal Terdaftar NPWP Anda.
  5. Bagaimana jika status NPWP saya tidak aktif?
    Jika status NPWP Anda tidak aktif, Anda perlu segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkan kembali NPWP Anda. Pastikan juga tidak ada tunggakan pajak yang menyebabkan NPWP dinonaktifkan.
  6. Apakah cek status NPWP hanya bisa dilakukan sekali?
    Tidak, Anda dapat mengecek status NPWP Anda kapan saja dan berulang kali, baik melalui aplikasi, situs web, maupun call center DJP. Disarankan untuk mengecek status NPWP secara berkala, terutama sebelum mengajukan permohonan yang membutuhkan informasi NPWP.
  7. Apa yang terjadi jika NPWP saya sudah tidak aktif?
    Jika NPWP Anda sudah tidak aktif, maka Anda tidak dapat melakukan berbagai proses dan layanan yang membutuhkan NPWP aktif, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening perusahaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, pastikan status NPWP Anda selalu aktif.
Baca Juga:  Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. zhaya.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah 3 cara mudah untuk mengecek status NPWP aktif menggunakan KTP melalui ponsel. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk selalu mengecek status NPWP secara berkala demi kelancaran proses administrasi keuangan Anda. Jika masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah.