Pemerintah tengah mempersiapkan Surat Edaran THR 2026 yang akan menjadi acuan resmi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta. Meski belum dirilis secara resmi, sejumlah informasi penting soal jadwal pencairan hingga komponen THR sudah mulai terbuka. Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sekretariat Negara memastikan regulasi THR tahun ini mengacu pada ketentuan yang sudah ada, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam aturan THR 2026. Ini berarti hak-hak pekerja untuk menerima THR tetap dilindungi hukum, dan kewajiban perusahaan untuk membayarkannya juga tetap berlaku sesuai ketentuan. Untuk pekerja swasta, batas akhir pencairan THR ditetapkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jadwal Pencairan THR 2026
Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan begitu, batas akhir pencairan THR untuk pekerja swasta ditetapkan pada 14 Maret 2026. Sementara untuk ASN, TNI, dan Polri, pencairan akan dilakukan lebih awal, yakni pada awal Maret 2026, dengan anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp55 triliun.
-
Pekerja Swasta
THR wajib diterima paling lambat 14 Maret 2026. -
ASN, TNI, dan Polri
Pencairan dilakukan awal Maret 2026, menggunakan anggaran APBN. -
Pengumuman Resmi THR ASN
Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan jadwal THR secara terbuka kepada masyarakat. -
Imbauan ke Perusahaan
Pemerintah mengimbau agar perusahaan tidak menunggu batas akhir dan segera membayarkan THR demi kesejahteraan pekerja.
| Kelompok | Jadwal Pencairan | Sumber Dana |
|---|---|---|
| Pekerja Swasta | 14 Maret 2026 | Dana Perusahaan |
| ASN, TNI, Polri | Awal Maret 2026 | APBN |
| PNS Daerah | Awal Maret 2026 | APBD |
Kriteria Penerima THR
THR bukan hak semua orang. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak menerimanya. Ketentuan ini berlaku baik untuk pekerja swasta maupun ASN.
-
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah. -
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
THR diberikan secara proporsional berdasarkan rumus:
(Masa kerja / 12) x upah sebulan. -
Pekerja harian lepas bermasa kerja 12 bulan ke atas
THR dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir. -
Pekerja harian lepas bermasa kerja kurang dari 12 bulan
THR dihitung dari rata-rata penghasilan selama masa kerja.
Daftar Penerima THR ASN
ASN yang berhak menerima THR tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Ada beberapa kategori lain yang juga masuk dalam daftar penerima THR dari APBN dan APBD.
- PNS dan CPNS di instansi pusat
- PPPK di lingkungan pemerintah pusat
- Prajurit TNI dan anggota Polri aktif
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan ASN dan penerima manfaat pensiun
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Pegawai non-ASN di instansi pusat
THR yang bersumber dari APBD mencakup:
- PNS, CPNS, dan PPPK daerah
- Kepala daerah
- Anggota DPRD aktif
Komponen THR ASN
THR ASN bukan hanya gaji pokok semata. Ada beberapa komponen yang turut dihitung dalam pencairan THR, tergantung dari sumber dana yang digunakan, yaitu APBN atau APBD.
1. THR ASN dari APBN
Komponen THR ASN yang bersumber dari APBN terdiri atas:
- Gaji pokok sesuai pangkat dan golongan
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan kinerja
Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu bulan penuh.
2. THR ASN dari APBD
Sementara itu, THR ASN yang bersumber dari APBD mencakup:
- Gaji pokok sesuai ketentuan daerah
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah
CPNS tetap berhak menerima THR meski gaji pokoknya hanya 80 persen dari PNS definitif.
Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR
Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal resmi akan dikenai sanksi sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi ini tidak main-main dan bisa berdampak pada kelangsungan operasional bisnis.
-
Denda 5 persen
Dikenakan dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan. -
Perhitungan denda
Dimulai sejak batas waktu pencairan THR terlewati. -
THR tetap harus dibayar
Denda tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk melunasi THR. -
Penggunaan dana denda
Harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama.
Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi administratif bisa lebih berat. PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur beberapa sanksi, antara lain:
- Teguran tertulis
- Pembatasan usaha
- Penghentian produksi
- Pembekuan kegiatan bisnis
Finalisasi Surat Edaran THR 2026
Surat Edaran THR 2026 saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sekretariat Negara. Dokumen ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pengusaha dalam memenuhi kewajiban THR.
Meski belum dirilis, substansi aturan THR 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja agar hak-hak terkait THR tetap terjaga.
Menaker Yassierli menyampaikan harapan agar THR bisa cair tepat waktu dan seluruh pekerja dapat menikmatinya menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah juga terus mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
THR 2026 akan cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan batas akhir pencairan bagi pekerja swasta pada 14 Maret 2026. ASN, TNI, dan Polri akan menerima THR lebih awal, yaitu awal Maret 2026, dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah. Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi, termasuk denda dan risiko hukum yang lebih berat.
Pemerintah terus berupaya memastikan THR cair tepat waktu dan sesuai ketentuan. Surat Edaran THR 2026 akan menjadi dokumen penting sebagai acuan pelaksanaan THR tahun ini. Semua pihak diimbau untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Februari 2026. Jadwal dan ketentuan THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah yang akan diterbitkan secara resmi melalui Surat Edaran THR 2026.