Beranda » Ekonomi » Jadwal dan Aturan THR 2026 Resmi Dirilis, Kapan Cairnya?

Jadwal dan Aturan THR 2026 Resmi Dirilis, Kapan Cairnya?

Pemerintah tengah mempersiapkan Surat Edaran 2026 yang akan menjadi acuan resmi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN, , Polri, dan pekerja swasta. Meski belum dirilis secara resmi, sejumlah informasi penting soal jadwal hingga komponen THR sudah mulai terbuka. Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sekretariat Negara memastikan regulasi THR tahun ini mengacu pada ketentuan yang sudah ada, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam aturan . Ini berarti hak-hak pekerja untuk menerima THR tetap dilindungi hukum, dan kewajiban perusahaan untuk membayarkannya juga tetap berlaku sesuai ketentuan. Untuk pekerja swasta, batas akhir pencairan THR ditetapkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jadwal Pencairan THR 2026

Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan begitu, batas akhir pencairan THR untuk pekerja swasta ditetapkan pada 14 Maret 2026. Sementara untuk ASN, TNI, dan Polri, pencairan akan dilakukan lebih awal, yakni pada awal Maret 2026, dengan anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp55 triliun.

  1. Pekerja Swasta
    THR wajib diterima paling lambat 14 Maret 2026.

  2. ASN, TNI, dan Polri
    Pencairan dilakukan awal Maret 2026, menggunakan anggaran .

  3. Pengumuman Resmi THR ASN
    Subianto akan mengumumkan jadwal THR secara terbuka kepada masyarakat.

  4. Imbauan ke Perusahaan
    Pemerintah mengimbau agar perusahaan tidak menunggu batas akhir dan segera membayarkan THR demi kesejahteraan pekerja.

Baca Juga:  Jadwal dan Cara Mudah Cek Hasil SNBP 2026 yang Wajib Kamu Ketahui!
Kelompok Jadwal Pencairan Sumber Dana
Pekerja Swasta 14 Maret 2026 Dana Perusahaan
ASN, TNI, Polri Awal Maret 2026 APBN
PNS Daerah Awal Maret 2026 APBD

Kriteria Penerima THR

THR bukan hak semua orang. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak menerimanya. Ketentuan ini berlaku baik untuk pekerja swasta maupun ASN.

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
    Berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.

  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
    THR diberikan secara proporsional berdasarkan rumus:
    (Masa kerja / 12) x upah sebulan.

  3. Pekerja harian lepas bermasa kerja 12 bulan ke atas
    THR dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.

  4. Pekerja harian lepas bermasa kerja kurang dari 12 bulan
    THR dihitung dari rata-rata penghasilan selama masa kerja.

Daftar Penerima THR ASN

ASN yang berhak menerima THR tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Ada beberapa kategori lain yang juga masuk dalam daftar penerima THR dari APBN dan APBD.

  • PNS dan CPNS di instansi pusat
  • PPPK di lingkungan pemerintah pusat
  • Prajurit TNI dan anggota Polri aktif
  • Pejabat negara tertentu
  • ASN dan penerima manfaat pensiun
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
  • Pegawai non-ASN di instansi pusat

THR yang bersumber dari APBD mencakup:

  • PNS, CPNS, dan PPPK daerah
  • Kepala daerah
  • Anggota DPRD aktif

Komponen THR ASN

THR ASN bukan hanya gaji pokok semata. Ada beberapa komponen yang turut dihitung dalam pencairan THR, tergantung dari sumber dana yang digunakan, yaitu APBN atau APBD.

1. THR ASN dari APBN

Komponen THR ASN yang bersumber dari APBN terdiri atas:

  • Gaji pokok sesuai pangkat dan golongan
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
  • Tunjangan kinerja
Baca Juga:  Cara Mudah Cek Status Desil Bansos 2026 Lewat HP dan Website Resmi!

Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu bulan penuh.

2. THR ASN dari APBD

Sementara itu, THR ASN yang bersumber dari APBD mencakup:

  • Gaji pokok sesuai ketentuan daerah
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah

CPNS tetap berhak menerima THR meski gaji pokoknya hanya 80 persen dari PNS definitif.

Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal resmi akan dikenai sanksi sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi ini tidak main-main dan bisa berdampak pada kelangsungan operasional bisnis.

  1. Denda 5 persen
    Dikenakan dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan.

  2. Perhitungan denda
    Dimulai sejak batas waktu pencairan THR terlewati.

  3. THR tetap harus dibayar
    Denda tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk melunasi THR.

  4. Penggunaan dana denda
    Harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai perjanjian kerja bersama.

Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, sanksi administratif bisa lebih berat. PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur beberapa sanksi, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan
  • Penghentian produksi
  • Pembekuan kegiatan bisnis

Finalisasi Surat Edaran THR 2026

Surat Edaran THR 2026 saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sekretariat Negara. Dokumen ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pengusaha dalam memenuhi kewajiban THR.

Meski belum dirilis, substansi aturan THR 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja agar hak-hak terkait THR tetap terjaga.

Menaker Yassierli menyampaikan harapan agar THR bisa cair tepat waktu dan seluruh pekerja dapat menikmatinya menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah juga terus mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Bandung Raya 27 Februari 2026, Waktunya Menyambut Ramadan!

Kesimpulan

THR 2026 akan cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan batas akhir pencairan bagi pekerja swasta pada 14 Maret 2026. ASN, TNI, dan Polri akan menerima THR lebih awal, yaitu awal Maret 2026, dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah. Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi, termasuk denda dan risiko hukum yang lebih berat.

Pemerintah terus berupaya memastikan THR cair tepat waktu dan sesuai ketentuan. Surat Edaran THR 2026 akan menjadi dokumen penting sebagai acuan pelaksanaan THR tahun ini. Semua pihak diimbau untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran.

Disclaimer: Informasi dalam ini bersifat prediktif dan berdasarkan regulasi yang berlaku hingga 2026. Jadwal dan ketentuan THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah yang akan diterbitkan secara resmi melalui Surat Edaran THR 2026.